Liputan6.com, Kejaksaan Agung belum
dapat mengeksekusi mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen
Susno Duadji terkait kasasinya yang ditolak Mahkamah Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Untung Setia Arimuladi
beralasan pihaknya masih menunggu salinan putusan kasasi MA yang
memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."Kami akan cek apakah salinan putusan sudah diterima atau belum. Kita tunggu salinan putusan MA dulu," kata Untung kepada wartawan di Kejagung, Rabu (5/12/2012).
Ia mengtakan saat ini belum mendapat informasi apakah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku tim jaksa eksekutor sudah menerima salinan atau belum.
Seperti diketahui, MA menolak kasasi Susno yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dan penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari. Tiga majelis hakim kasasi, itu antara lain Leopold Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, dan M Zaharuddin Utama tetap memvonis Susno selama 3,5 tahun penjara.
Jenderal bintang tiga itu kini masih bertugas sebagai Perwira Tinggi di Mabes Polri. Susno dibebaskan karena masa penahanannya habis sebelum vonis majelis hakim di PN Jaksel dilaksanakan ketika itu. (YUS)
0 komentar:
Posting Komentar