TEMPO.CO, Jember - Tim gabungan polisi dan polisi hutan Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) Jember menangkap Sunarto, 41 tahun, karena membeli seekor burung langka. Warga Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu itu ditangkap setelah membeli anak burung rangkong (Buceros rhinoceros).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember, Ajun Komisaris Polisi Makung Ismoyojati, mengatakan, penangkapan itu dilakukan karena Sunarto mempunyai, memelihara, dan hendak memperdagangkan satwa yang dilindungi. "Kami bergerak setelah mendapat laporan dari TNMB," ujar Makung, Senin, 3 Desember 2012.
Polisi masih mengejar pemburu hewan yang menjual burung langka tersebut kepada Sunarto. Karena burung itu ditangkap dari kawasan konservasi TNMB, Sunarto akan dijerat dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. »Dalam Pasal 41 ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta," kata dia.
Sunarto, buruh tani yang juga biasa ke hutan mencari pakis (sayuran) itu mengaku tidak tahu bahwa burung yang dibelinya adalah hewan dilindungi. Dia hanya membeli burung itu dari seseorang di kawasan kebun Bandealit, kawasan TNMB di Kecamatan Tempurejo, Jember. "Saya kesana nyari pakis, terus ketemu orang itu, kemudian ditawari anakan burung itu. Saya beli karena bagus," ujar dia.
Ia mengaku membeli anak burung itu dengan harga Rp 80 ribu. "Saya tidak tahu (kalau dilindungi). Kalau ngerti ya pasti tidak saya beli," ujar Sunarto. Anak burung itu ia katakan akan dipeliharanya sendiri. Namun, jika nanti ada yang berminat, ia akan menjualnya lagi. Ia mengaku baru sekali membeli jenis satwa yang dilindungi seperti rangkong tersebut.
Burung rangkong atau enggang, dalam bahasa Inggris disebut hornbill, merupakan salah satu burung yang dilindungi karena nyaris punah. Salah satu jenis rangkong yang banyak hidup di Indonesia adalah rangkong papan (Buceros bicornis). Burung ini mempunyai bulu berwarna hitam dan mempunyai tanduk kuning-hitam di atas paruh besar berwarna kuning. Burung yang mempunyai suara lengkingan khas ini terancam punah menurut data dari IUCN (International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources/Serikat Antarbangsa bagi Konservasi Alam) Red List
0 komentar:
Posting Komentar