TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo pasang badan atas penerapan pembatasan kendaraan melalui pelat nomor ganjil genap. Ia pun siap didemo atas kebijakannya tersebut.
"Ya setiap kebijakan kan pasti ada risikonya, tapi kalau enggak berani melakukan ya enggak usah jadi pemimpin. Masak mau yang enak-enak saja, yang nyenening terus," kata Joko Widodo usai memimpin rapat dengan sejumlah pengamat transportasi, pihak kepolisian dan Dinas perhubungan DKI Jakarta, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2012).
Menurut mantan walikota Solo itu, Polda Metro Jaya akan membantu penerapan pembatasan kendaraan berdasar pelat nomor ganjil genap. Bahkan, sanksi tegas akan diberikan bila ada warga yang sengaja mengganti-ganti pelat nomor.
"Ganti nomor sudah harus sulit," ucapnya.
Jokowi mengemukakan, kebijakan pelat nomor ganjil genap untuk kendaraan pribadi berlaku bagi kendaraan yang berasal dari luar Jakarta. Menurutnya, yang dilihat bukan kode area dari pelat nomor kendaraan, melainkan dari nomor ganjil genap pelat nomor tersebut.
"Sama, ini bukan masalah plat B atau bukan B. Kan yang dilihat nomor genap atau ganjilnya," tegasnya seraya menyebut, kebijakan pelat nomor ganjil genap mendorong masyarakat menggunakan transportasi massal. Asalkan transportasi massal yang disediakan harus nyaman dan terjangkau.
"Nanti setelah busway, masuk monorail. Monorail mungkin empat tahun, Insya Allah rampung. Kalau MRT, 2019 lah selesai," imbuhnya.
Jokowi menambahkan, kebijakan pelat nomor ganjil genap tidak berlaku bagi angkutan umum, taksi, bus transjakarta dan kopaja. "Mobil dinas pejabat juga bebas aturan ganjil-genap. Nantilah aturan itu akan dibahas lagi berikutnya, akan lebih didetilkan lagi," ujar Jokowi
Jokowi menambahkan, untuk menerapkan kebijakan tersebut tidak perlu ada persetujuan DPRD. Menurutnya, Perda untuk menerapkan hal tersebut sudah ada. "Perda sudah ada secara umum, tentang lalu-lintas. Mungkin nanti ada dalam Pergub lah, implementasi dari Perda," tandasnya.
Wakil Direktur Lalu Lintas Ajun Komisaris Besar Wahyono mengatakan, kebijakan ganjil-genap ini diambil karena dianggap mudah dipahami oleh para pengguna jalan. Melalui setiap hari nomor pelat mobil yang boleh melintas jalan tertentu harus selalu berbeda. Misalnya, pada hari Senin digit ganjil kemudian hari Selasa digit genap.
"Polda juga mengutamakan kendaraan yang melintas di jalur yang dilewati bus transjakarta. Sehingga, masyarakat yang punya mobil berpelat ganjil saat hari genap ya naik busway," ujar Wahyono.
Kebijakan pembatasan kendaraan melalui pelat nomor ganjil genap sempat menghangat di era kepemimpinan Fauzi Bowo. Saat itu, kebijakan itu terus dikaji menyusul kisah sukses di negeri Tirai bambu alias Cina dan Eropa.
Berbekal sukses di Cina dan Eropa, kebijakan pembatasan kendaraan melalui pelat nomor ganjil genap disebut-sebut akan diterapkan di sejumlah ruas jalan 3 in 1. Ruas jalan 3 in 1 dipilih karena di jalur tersebut dilalui busway.
Ruas jalan 3 in 1 itu meliputi Jalan Sisingamaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Pintu Besar Utara, Jalan Hayam Wuruk, dan sebagian Jalan Gatot Subroto.
0 komentar:
Posting Komentar