Liputan6.com, Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Inspektur Jenderal Djoko Susilo di rumah tahanan (Rutan) di Kompleks Polisi Militer Komando Daerah Militer Jaya (Pomdam Jaya) di kawasan Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. Penahanan terhadap Djoko akan berlangsung selama 20 hari.
"KPK menahan Djoko Susilo terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan simulator untuk roda dua di Korlantas tahun anggaran 2011," tutur Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/12/2012).
Djoko, jelas dia, diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menahan mantan Kepala Korlantas Polri tersebut setelah diperiksa selama delapan jam.
"Sejumlah pertanyaan sudah diberikan dari penyidik," ujar Johan.(AIS)
0 komentar:
Posting Komentar