Latest Games :
Home » » Bupati Garut Tak Bisa Sembarangan Diberhentikan

Bupati Garut Tak Bisa Sembarangan Diberhentikan

Senin, 03 Desember 2012 | 0 komentar


TEMPO.COJakarta - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menyatakan pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri tidak bisa dilakukan secara sembarang sekali pun saat ini Aceng sedang bermasalah dengan isu pernikahan siri.
Alasannya, pada saat ini kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Jadi, pemberhentian seorang kepala daerah harus berdasarkan alasan yang kuat, dikaitkan dengan tugas dan kewajibannya. "Antara lain karena tidak melaksanakan kewajiban, tetapi ini (permasalahan nikah siri) kan terlalu umum. Bisa menjadi debatable," kata Gamawan, di kantor Presiden, Senin, 3 Desember 2012.

Apalagi pelanggaran yang dilakukan Aceng adalah permasalahan etika. "Bupati wajib memelihara etika dalam menyelenggarakan pemerintahan. Itu di Pasal 27 F, Pasal 29. Bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan etika pemerintahan, dapat diberhentikan," kata Gamawan.
Saat ini, Gamawan menyambung, Kementerian Dalam Negeri mengirimkan staf ke Garut, Jawa Barat. "Untuk melihat bagaimana aspirasi masyarakat di Garut, bagaimana DPRD-nya," kata dia.
Mantan Gubernur Sumatera Barat ini menjelaskan, masalah pemberhentian diatur dalam klausul di Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah. DPRD yang harus menilai apakah yang bersangkutan harus diberhentikan atau tidak. "Pemberhentian harus melalui DPRD (Kabupaten Garut), harus hadir tiga perempatnya. Dari tiga perempat yang hadir, sebanyak dua pertiga harus menyatakan persetujuan untuk berhenti," kata Gamawan.
Setelah disetujui DPRD, usulan pemberhentian dibawa ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung yang akan menguji usulan pemberhentian. "Dalam waktu 30 hari, MA harus sudah menyatakan sikap, setuju atau tidak," kata dia.
Setelah dari MA, usulan pemberhentian kembali lagi ke DPRD, baru diambil keputusan. Keputusan lalu dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri dan diajukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Presiden akan menentukan sikapnya, juga selama 30 hari," kata dia.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

27 Jan 2013 19 NOV 2012
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. FREE CAMAYANTO - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger